Tak Harus ke Jalur Hukum, Ini Problem Solving Ala Menteri Desa


Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan pentingnya model problem solving khas desa. Hal tersebut disampaikan Gus Menteri dalam acara pembukaan Kongres Kebudayaan Desa 2020 yang diselenggarakan oleh Sanggar Inovasi Desa 
pada Rabu 01 Juli 2020

Menurutnya, jika masalah yang terjadi di desa tidak terlalu berat atau besar cukup diselesaikan di desa, sehingga hukum tidak selalu menjadi rujukan.
Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mencontohkan problem solving yang ada di desa yang kemudian bisa diselesaikan di desa tanpa harus ke jalur hukum.

“Saya ingat betul ketika saya masih kecil. Misalnya ada maling ayam atau pencuri ayam, tidak serta merta kemudian diurus ke polsek atau ke polres dimasukkan sel, selnya polos enggak. Cukup diselesaikan di desa dengan sanksi-sanksi sosial,” tuturnya

“Dan biasanya diputuskan oleh Kepala Desa karena memang kharisma yang dimiliki, kemampuan yang dimiliki, kewibawaan yang dimiliki sehingga keputusannya diterima oleh seluruh masyarakat. Inilah yang saya sebut dengan model problem solving khas desa” sambungnya 
Gus Menteri meyakini, dibalik keriweuhan negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan, desa memiliki solusi permasalahan tersendiri yang khas. Sebisa mungkin, desa menyelesaikan permasalahan-permasalahan warga desanya melalui adat dan budaya yang dimiliki oleh masing-masing desa.

Oleh karena itu, Gus Menteri berharap agar  kongres kebudayaan desa 2020 ini mampu berkontribusi dari sisi pemikiran nalar kebudayaan baru yang otentik, unik dan inovatif yang hari ini dijalankan oleh masyarakat desa.

“Mudah-mudahan kongres ini menjadi momentum yang sangat berarti bagi perubahan dan penguatan budaya desa di masa-masa yang datang.” Pungkas Gus Menteri.

Yusmiadi.SE TAPSD

Yusmiadi.SE Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TAPSD) P3MD Aceh Timur mengatakan, P3MD Kabupaten Aceh Timur mendukung penuh gagasan cemerlang Gus Menteri dan selama ini di Aceh, khususnya Aceh Timur sudah menerapkan model problem solving tersebut. Keuletan, kepiawaian dan kebijakan desa yang di implementasikan oleh keuchik (Kades) selama ini dlm menyelesaikan sengketa di desa tetap mengutamakan kearifan lokal dan adat istiadat utk menyelesaikan sengketa. Tutur Yusmiadi.SE.

Sumber media Mitrapol.com 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama