PPAM Indonesia Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel, Desak Evaluasi Kinerja JPU Kasus Zaikal Aziz


Palembang – Puluhan massa dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (14/10/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap tuntutan lima bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang terhadap Zaikal Aziz, terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang bermula dari insiden lalu lintas di Jalan Kol. H. Burlian, Palembang, pada 14 April 2024.

Kasus ini menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai Zaikal justru merupakan korban, bukan pelaku. Ia didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuduhan memukul pengemudi lain, WL, menggunakan kunci pass. Namun, pihak kuasa hukum dan sejumlah saksi membantah keras tuduhan tersebut, dan menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum.

Dalam orasinya, massa PPAM Indonesia menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:

1. Menindak tegas bahkan memecat JPU yang menangani perkara tersebut bila terbukti tidak profesional.

2. Meninjau kembali penanganan kasus yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan karena korban justru dijadikan tersangka.

Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, menegaskan aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keadilan hukum yang bersih dan transparan.

"Kalau terbukti ada rekayasa dalam kasus ini, kami meminta tindakan tegas terhadap JPU. Bila perlu, JPU seperti itu tidak layak menjadi penuntut umum,” tegas Effendi di hadapan peserta aksi.

Effendi menambahkan, pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum hingga sidang pembacaan putusan pada 23 Oktober mendatang.

“Kami tunggu hasil vonis nanti. Kalau memang tidak sesuai rasa keadilan, kami siap kembali turun dengan langkah-langkah yang lebih tegas,” ujarnya.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam penerapan pasal dan hasil visum yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menilai penerapan Pasal 351 ayat (1) tidak tepat karena kondisi korban lain tidak termasuk luka berat.

Selain itu, Effendi menyebut insiden tersebut bukan kecelakaan lalu lintas murni, melainkan tindakan sengaja menabrakkan kendaraan.

“Ini bukan laka lantas, tapi kesengajaan. Kejadian itu sudah didamaikan untuk perkara lalu lintasnya, tapi untuk dugaan penganiayaan justru berlarut-larut,” jelasnya.

Aksi damai ini berjalan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Para peserta membawa spanduk bertuliskan pesan moral, seperti “Tegakkan Keadilan Tanpa Rekayasa” dan “Korban Bukan Tersangka”.

PPAM Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan ingin memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Kami percaya Kejati Sumsel akan menanggapi aspirasi ini dengan kepala dingin. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Effendi.



Reporter: Ocha

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama