Haba Aneuk Syuhada Aceh Timur - Upaya meringankan beban para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di tengah Pandemi COVID-19, Pemerintah Republik Indonesia melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM kembali mengucurkan modal usaha tahap II 2020.
Bagi anda yang belum terdaftar Nomor eKTP sebagai penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta, Berikut ini link resmi Pendaftaran untuk dapatkan Bantuan Tersebut.
Banpres Produktif BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima
Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.
Bantuan hibah sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menambah modal, Semoga usaha bertahan dan terus berjalan di tengah dampak pandemi saat ini
Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM yaitu:
[email protected] atau [email protected].
Sedangkan bagi anda yang berada di wilayah kabupaten Aceh Timur, anda bisa langsung daftar melalui link online ini:
Bahkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur, Iskandar, SH, mengajak masyarakat Aceh Timur yang ingin mendapatkan bantuan tersebut agar dapat segera mendaftar melalui layanan online.
Iskandar menambahkan, perpanjangan pendaftaran bantuan modal usaha ini, berdasarkan surat Kementerian Koperasi dan UKM RI, Nomor : 491/SM/X/2020, tanggal 6 Oktober 2020 perihal tentang perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro.tuturnya
Dikutip dari akun instagram official @kemenkopukm, berikut ini adalah Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.
dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Berikut adalah isi dari pesan tersebut:
"Nsb Yth ., pemilik rek ..,
Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),
hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"
Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, Seperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.
Reporter : Saiful