Haba Aneuk Syuhada Pandeglang- dikutip dari sebuah portal berita Online Jumlah janda di kabupaten Pandeglang terus meningkat selama pandemi Covid-19.
Ini di duga akibat masa pandemi Corona membawa berbagai dampak pada kehidupan manusia.
Bukan hanya dampak kesehatan, resah dan keluhan sejumlah orang tua siswa di dunia pendidikan, namun sebagian orang malah mengalami dampak buruk pada hubungan suami istri.
Seperti yang terjadi di Pandeglang, di mana diketahui jumlah janda terus meningkat selama pandemi Covid-19. Tercatat hingga bulan juli 2020 ini lebih dari 1500 orang yang tercatat di pengadilan Agama Pandeglang.
Pantauan Media Global investigasi. Com Senin 27/7/2020 Ruang tunggu sidang di penuhi oleh pengunjung yang di duga nunggu antrian sidang.
Dari sekian banyak yang daftar sidang gugat cerai di masa New Normal namun hakim di PA Pdg terpantau hanya ada tiga hakim, ini jelas kewalahan bagi hakim itu sendiri, bahkan satu hakim berhalangan hadir karena sedang hamil. Jelas jelas Mahkamah agung harus menambahkan hakim lagi agar lebih maksimal dalam pelayanan dan penanganan perkara.
Humas Pengadilan Agama Pandeglang dan yang merangkap dengan tugas Hakim H Ahmad Zajuli di hubungi saat jam istirahat mengatakan
” Sampai ahir bulan juli 2020 perkara yang masuk di pengadilan agama Pandeglang itu berjumlah 887 perkara itu terdiri dari perkara cerai gugat cerai talak dan perkara-perkara yang lain seperti isbat nikah wakaf dan dispensasi nikah secara keseluruhan lebih dari 1500 perkara". Katanya
Untuk jumlah tahun ini kami belum bisa menebak jumlah perkara karena tahun 2020 belum berakhir, Dari sekian perkara yang masuk di dominasi oleh masyarakat yang kerja serabutan atau non pegawai atau non PNS mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap karena di dalil gugatan itu bnyak di dalilkan pertengkaran masalh ekonomi kalaupun ada yang PNS hanya beberapa persen saja.
Zajuli meneruskan “Setiap persidangan kami selalu nasehati agar dia tidak melanjutkan perkaranya cuma terkadang mereka sudah bulat walaupun memang ada ketika kita nasehati berhasil kemudian di cabut kembali lagi membina rumah tangga tapi tentu lebih banyak lanjutnya dari pada yang kembali lagi,
kami selalu mediasi jika keduanya hadir karena mediasi itu wajib ini peraturan mahkamah agung no 1 tahun 2016 kalu tidak mau di mediasi maka perkaranya tidak dapat di terima, tuturnya.
Sumber media Globalinvestigasi.news