Dewan Pers : Polisi Tak Boleh Tangani Kasus Terhadap Kerja Jurnalistik


Haba Aneuk Syuhada Jakarta – Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani Perjanjian Kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/D/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/111/2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan, "ini langkah konkret terkait menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers di lapangan, dimana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik, kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak, bisa juga perorangan, lembaga, institusi, kemudian diadukan ke Kepolisian. Katanya.

"Kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tak lagi ditangani Bareskrim Polri, Kasus seperti itu ditangani penuh oleh Dewan Pers, ucap M Agung Dharmajaya di Bareskrim Polri, kamis. 10 November 2022.

"Ini sudah konkret, Bareskrim Polri menjelaskan dalam perjanjian kerja sama, kata M Agung Dharmajaya.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli menambahkan, Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan dirinya sebagai Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.

"Dalam PKS itu, intinya menegaskan kembali dan mendetailkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya pernah ada, ujar Arif Zulkifli.

 
Arif Zulkifli menerangkan, "MoU itu sudah ada dari zamannya Pak Sigit sebelumnya, Dewan Pers juga ada Pak Azyumardi Azra, ada Pak Nuh, itu gambaran besarnya ya tentang perlindungan. Jelasnya.

Dalam perjanjian tersebut, lanjut Arif Zulkifli, kedua instansi sepakat bila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus dikembalikan ke Dewan Pers.

"Polisi tidak boleh menangani kasus tersebut, kata Arif Zulkifli dengan tegas.

Arif Zulkifli menyebut, bahwa Dewan Pers akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di Undang Undang, Jika benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis. Imbuhnya.

"Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers, tegas Arif Zulkifli.

MoU ini disebut berlaku tiga tahun. "MoU akan ada perubahan setiap tiga tahun, Nantinya, setiap perubahan akan disampaikan ke publik. Tutur Arif Zulkifli.

Dalam kegiatan tersebut Kabareskrim Polri., Komjen Agus Andrianto tak memberikan keterangan, Hanya Dewan Pers yang doorstop dengan awak media usai perjanjian kerja sama tersebut dilakukan.



Reporter: TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama