Haba Aneuk Syuhada Palembang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan melakukan Pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja yang berhasil diungkapkan tahun 2022.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu- sabu sebanyak 4.985 Gram (± 5 Kg) dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 6.548, 77 Gram Yang di gelar di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Selasa 8 November 2022.
Pemusnahan Narkotika tersebut di pimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi.
Saat jumpa pers Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, "di bulan Oktober 2022 lalu, kami mengamankan 3 orang yakni Hamdi, Aan Irawan dan Ahmad Dio F. Katanya.
"Di mana pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan mengamankan para pelaku yang berada di pinggir jalan daerah Sekayu, jelasnya.
"Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022 lalu kami mengamankan Ahmad yoef karena sudah memiliki ganja sebanyak 6,5 kg yang ditangkap di depan kampus UN Baturaja. Ujar Djoko Prihadi.
"Khusus pelaku Dio seorang pengedar di wilayah Sumatera Selatan dan merupakan jaringan asal dari Sumatera Barat ketiganya merupakan pengedar, sebut Djoko Prihadi.
Lebih lanjut Djoko Prihadi mengatakan, "Pemusnahan sabu dan ganja yang diamankan dari ketiga pelaku ini sesuai dengan pasal 91 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti yang bersifat terlarang. Imbuhnya.
"Maka dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika 4 PGN demi menciptakan masyarakat Sumsel yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika, pungkasnya.
Reporter: Ocha
Tags
NASIONAL