4,8 Tahun Putusan Sidang Kasus Pembunuhan Muhammad Basri




Ketum PAS H. Akhyar Kamil.SH

Haba Aneuk Syuhada Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang Banten menjatuhi hukuman terhadap 2(dua) terdakwa pelaku pembunuhan terhadap pria asal Aceh Muhammad Basri(37) yang dikeroyok beberapa waktu lalu di Serpong, masing -masing terdakwa divonis 4,8 tahun penjara.

Pembacaan putusan vonis disampaikan majelis hakim PN Tangerang dalam sidang putusan yang digelar hari ini Sabtu 07/11 di Tangerang Banten,




Informasi putusan PN yang menjatuhi hukuman terhadap 2 terdakwa pelaku berinisial A dan S disampaikan Ketua PAS Jakarta H.Akhyar Kamil, SH kepada media ini Sabtu 7 November 2020 melalui handphone selularnya.

Menurut Akhyar Kamil ke dua pelaku berinisial A dan S tersebut terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban (M.Basri) meninggal dunia, atas perbuatan mereka Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhi hukuman penjara bagi masing-masing terdakwa 4,8 tahun penjara, jelasnya.

Sebagaimana diketahui alm M. Basri, dikeroyok sekelompok pemuda dikawasan Serpong Provinsi Banten (09/05/2020) dituduh merampas sepeda motor, yang menyebabkan korban meninggal dunia, selanjutnya jenazah korban dibawa pulang melalui darat ke kediaman orang tuanya di Desa Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, yang difasilitasi dari Tim Relawan PAS Jakarta dan Aceh.


Reporter : S. Azmi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama