Kemenangan Darkasyi, Tamparan keras Bagi Bupati Aceh Timur



Haba Aneuk Syuhada Aceh Timur - Putusan PTUN Banda Aceh yang  memenangkan Keuchik terpilih Darkasyi selaku penggugat atas sengketa Pemilihan Kepala Desa Gampong Blang Pauh Dua menjadi tamparan keras terhadap Bupati Aceh Timur H.Hasballah M.Thaib selaku Tergugat 1, atas keputusan nya membatalkan hasil Pilkades tersebut.

Dalam salinan hasil kepatusan Nomor : 20/G/2020/PTUN.Bna yang dibacakan Ketua majelis hakim Fandy K. Pattiradja, S.H., M.Kn. Kamis 17/09  di PTUN Banda Aceh mengabulkan sebagian gugatan dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur  Nomor: 140/2023, tanggal 3 Maret 2020 Perihal Penegasan Terhadap Hasil Pemilihan Keuchik Gampong Blang Pauh Dua; Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: 148.1/08/141/PEM/G/PJ/2020, tanggal 19 Mei 2020 Tentang Pemberhentian Keuchik/Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Blang Pauh Dua Kecamatan Julok atas nama
Muallim; Surat Perintah Tugas Nomor: 141/1303/PEM/2019 tanggal 2 Desember 2019; dan  Surat Camat Kecamatan Julok Nomor: 140/0615/2020, tanggal 11 Maret
2020 Perihal Penegasan Hasil Pilkades; Menyatakan batal perbuatan melanggar hukum  dan Surat Keputusan Camat Julok Nomor tahun 2020.

Majelis hakim memerintahkan Bupati Aceh Timur untuk melantik Kepala Desa/Keuchik Darkasyi sebagai Keuchik Desa Blang Pauh Dua.

Keuchik Terpilih Darkasyi sebagai penggugat saat dihubungi media ini mengatakan dirinya sangat bersyukur atas kepatusan PTUN, bahwa menunjukkan keadilan masih berpihak kepada kebenaran, ini adalah kemenangan masyarakat Blang Pauh Dua.

Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi masyarakatnya. perjuangan kami tidak sia-sia, keputusan tersebut tentunya didasari fakta-fakta kebenaran dan norma hukum,  kata Darkasyi vi henphone, Jumat 18 September 2020

Lanjut nya " kami juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum(YLBH)  Banda Aceh yang telah membantu dirinya yang tak kenal lelah mengikuti persidangan,"

Aktivis Sosial di Aceh Timur Darwin Eng, menilai keputusan PTUN Banda Aceh yang memenangkan Keuchik Terpilih Darkasyi merupakan sebuah tamparan keras bagi Bupati Aceh Timur H.Hasballah M.Thaib, ini sejarah baru Bupati dikalahkan oleh seorang Keuchik, ujar Darwin.

Sehingga kedepan Bupati tidak boleh sewenang -wenang dalam menggunakan kekuasaan, ini negara hukum setiap kebijakan harus mengacu pada hukum, jika bertindak diluar hukum konsekwensi nya seperti ini bisa dipermalukan oleh rakyatnya sendiri, kekalahan Bupati dalam sidang PTUN ini harus menjadi pelajaran berharga, ucap Darwin.

Sumber media suaraindonesia-news.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama