Haba Aneuk Syuhada Jakarta - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan jl promoter No. 2,5 Kecamatan Serpong kota Tangerang Selatan memanggil Herawati (38) warga Dusun Pande Kelurahan Leuge Kecamatan Peureulak Aceh Timur pada hari selasa Tanggal 1 september 2020 untuk di dengar keterangannya sebagai saksi dalam kasus pengoroyokon terhadap Muhammad Basri hingga mengakibatkan korban Meninggal Dunia yang di lakukan oleh Tersangka ADI alias ABRAY Bin NARIH dan Kawan - Kawannya. Selasa 25 Agustus 2020
Ketum PAS Jakarta Akhyar Kamil.SH yang dari pertama Kejadian mengawal kasus ini, dan Telah Menyiapkan 5 orang Pengacara biar kasus ini bisa terang benderang terbuka untuk umum biar tidak ada simpang siur di masyarakat. Ujarnya
Kasus Pengoroyokan Terhadap Alm Muhammad Basri yang di tangani oleh Polsek Serpong dan Telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Dan hari selasa tgl 1 Sept 2020 Sudah mulai di Sidangkan.katanya
Akhyar Kamil Memohon Kepada Para Jaksa agar Bisa Menuntut dengan Hukuman yang Setimpa dan Para Hakim yang Mulia bisa memutuskan Se Adil Adil nya. Agar tidak ada lagi korban korban salah sasaran berikut nya. Harap Akhyar
Ketua Persatuan Aceh Serantau Akhyar Kamil.SH memohon kepada seluruh anggota PAS dan Seluruh Masyarakat Aceh agar tidak Mengerahkan Massa ke Pengadilan, karna situasi Covid-19 yang saat ini sangat memprihatinkan. Imbuhnya
PAS tetap mengawal kasus ini sampai adanya Putusan di pengadilan nanti terhadap para Tersangka ADI alias ABRAY bin NARIH, dan kawan kawan.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang warga Aceh Muhammad Basri Yang bekerja di jakarta, kejadian bermula saat korban diserang dan dianiaya oleh Adi beserta kawan kawan nya, hingga mengakibatkan Muhammad Basri meninggal dunia tutur Ketum PAS yang sering di sapa WALET di jakarta.
Reporter : Ijal Jakarta
Tags
NASIONAL