Haba Aneuk Syuhada Aceh Timur - kasus pemerkosaan yang menimpa anak dibawah umur masih kerap terjadi, seperti yang di alami oleh Wanita muda berinisial L (18) warga Desa Keude Dua Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, yang Menjadi korban pemerkosaan oleh pemuda berinisial S (23), warga Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kepada polisi korban mengaku Handphone (HP) miliknya juga dirampas oleh empat pemuda, dan kemudian digiring ke dalam lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Idi lalu diperkosa oleh pemuda berinisial S.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiyantoro.S.I.K.M.H melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi menceritakan kronoligis kejadian yang di alami Korban, Pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2020 Sekira Pukul 22.00 WIB, handphone milik korban dirampas oleh 4 (empat) orang lelaki yang tidak dikenal oleh korban dan digiring oleh pelaku ke dalam lingkungan SDN 1 Idi lalu diperkosa oleh pelaku.
Satu dari Empat Pelaku pemerkosaanAtas kejadian tersebut orang tua korban pada Kamis tanggal 04 Juni 2020 melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur. Dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/62/Res.1.24.6/2020/SPKT, Tanggal 04 Juni 2020.
Setelah memperoleh laporan dari keluarga korban, unit opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur terus melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB berhasil diamankan di rumah orang tuanya tepatnya di belakang Hotel Royal Idi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tuturnya.
Sumber Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi